Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BalikpapanBeritaDaerahKalimantan TimurKawal Nusantara NewsPemerintahanPeristiwaPilkada

Bawaslu Kaltim Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, 43 Dugaan Pelanggaran Terungkap

386
×

Bawaslu Kaltim Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, 43 Dugaan Pelanggaran Terungkap

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Heri Darmanto membeberkan temuan dugaan pelanggaran Pilkada sama pelaksanaan tahapan masa kampanye pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada serentak 2024.
Example 728x250

BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ketua Bawaslu Kaltim, Heri Darmanto, menyebut isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama dalam 43 kasus yang telah teridentifikasi.

“Sejauh ini, kami sudah mencatat 43 dugaan pelanggaran. Mayoritas terkait dengan netralitas ASN dan beberapa tindakan pejabat yang cenderung mendukung calon tertentu,” ujar Heri dalam Rapat Koordinasi Forkompinda se-Kalimantan Timur bersama Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah di ballroom hotel Novotel Balikpapan, Rabu (13/11).

Netralitas ASN Jadi Sorotan

Menurut Heri, ASN memiliki posisi strategis yang dapat memengaruhi jalannya Pilkada, terutama karena mereka sering menghadapi rotasi jabatan setelah kepala daerah baru terpilih. Kondisi ini menciptakan tekanan bagi ASN untuk mendukung calon tertentu, terutama jika kandidat tersebut adalah petahana.

“Rotasi atau mutasi jabatan kerap dilakukan dalam enam bulan setelah kepala daerah baru dilantik. Ini menjadi tekanan bagi ASN untuk berpihak,” jelas Heri.

Ia juga mencontohkan kasus seorang ASN yang berhasil menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya karena alasan politis. Keputusan pengadilan mendukung ASN tersebut menjadi bukti bahwa hukum dapat melindungi mereka dari tekanan politik.

Kasus Pelanggaran di Balikpapan Diproses ke Pengadilan

Dari 43 kasus yang tercatat, satu kasus di Balikpapan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang. Namun, banyak kasus lain belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Tidak semua perkara bisa dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Beberapa memenuhi syarat objektif, tetapi tidak memenuhi syarat subjektif,” tambah Heri.

Komitmen Bawaslu untuk Pilkada Bersih

Selain isu netralitas ASN, Bawaslu juga mencatat pelanggaran lain, seperti kampanye di luar ketentuan dan tindakan yang menghambat aktivitas kampanye kandidat lain.

Heri mengimbau ASN untuk tetap netral dan menghindari politik praktis.

“Kami berharap ASN dan pejabat lainnya tetap menjaga integritas demi terciptanya Pilkada yang demokratis dan bebas dari intervensi pihak tertentu,” tegasnya.

Bawaslu Kaltim berkomitmen mengawal pelaksanaan Pilkada agar berlangsung adil dan bebas dari pelanggaran yang dapat mencederai prinsip demokrasi.

(Ms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250