Sendawar, KAWAL NUSANTARA | Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi dana desa, alokasi dana kampung, dan bantuan keuangan provinsi di Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Kampung Sirau, Yulianus Hurang, Sekretaris Kampung, Onis Imus, Ketua TPK, Markus Busang, dan Bendahara Kampung Sirau, Beno Daud Tingang. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap majelis hakim dalam sidang putusan di PN Samarinda, Rabu (26/6/2024).
Majelis hakim juga memerintahkan Yulianus Hurang dan Onis Imus, bersama-sama dengan Markus Busang dan Beno Daud Tingang, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519 juta. Jika mereka tidak mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Jika harta benda mereka tidak mencukupi, mereka akan dipidana penjara selama 6 bulan.
Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 459.405.000 yang telah dikembalikan oleh para terdakwa dirampas untuk negara. Selain itu, kendaraan, sarang walet, dan tanah yang disita akan dilelang dan hasilnya digunakan sebagai pembayaran uang pengganti.
Para terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Yahya Tonang, penasihat hukum Yulianus, Onis, dan Beno Daud, menyatakan menerima putusan tersebut karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta.
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2019-2020 dan merugikan negara hingga Rp 978 juta lebih.
KAP/red