Surakarta, KAWAL NUSANTARA | Jaksa Agung Muda Pembinaan yang kini bergelar Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret. Acara pengukuhan berlangsung pada Jumat (28/6) di auditorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret (UNS).
Sebagai Guru Besar Kehormatan, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono diharapkan mengabdi kepada UNS dengan membagi ilmu pengetahuan dan keahliannya demi kemajuan civitas akademika. Pemberian gelar profesor kehormatan ini diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989 dan saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI. Dalam pidato inagurasi berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”, beliau menyampaikan urgensi central authority sebagai bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil korupsi di luar negeri.
Menurut Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, pengembalian aset negara harus dilihat dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Aset hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Beliau menyoroti bahwa salah satu tantangan dalam perampasan aset hasil korupsi di luar negeri adalah birokrasi yang tidak efektif, yang melemahkan penegakan hukum. Sebagai alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan 1983, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengungkapkan bahwa banyak negara maju seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina telah menempatkan central authority di bawah Kejaksaan Agung sebagai bagian dari integrated justice system.
Gagasan ini merupakan inovasi baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam efektivitas penuntutan dan asset recovery di luar negeri.
Di akhir pidatonya, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono berharap pencapaian ini dapat menginspirasi generasi muda, khususnya mahasiswa UNS, untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan.
Redho Fitriyadi/Red