Jakarta, KAWAL NUSANTARA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan korupsi di pemerintah daerah. Langkah ini diwujudkan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran APIP dalam mengawal pemerintahan daerah. Ia mengajak kepala daerah untuk memanfaatkan APIP guna mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.
“Jika kepala daerah tidak memanfaatkan APIP, mereka tidak punya bumper saat terjadi masalah seperti korupsi,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Pemerintahan Daerah di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).
APIP diperlukan agar persoalan terkait penggunaan anggaran bisa diselesaikan melalui mekanisme internal. Oleh karena itu, diperlukan anggaran dan insentif yang memadai untuk APIP. “Anggaran untuk APIP rata-rata kecil, karena memang dibuat kecil, sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak,” tambahnya.
Mendagri berharap Rakornas ini menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk memperkuat peran APIP dalam mendorong pemerintahan daerah yang lebih baik dan mencegah korupsi.
“Dengan rapat koordinasi ini, komitmen kita semakin kuat. Surat edaran ini menjadi landasan bagi tiga instansi untuk bergerak maju, mulai dari review APBD di tiap provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.
Dalam Rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Selain itu, juga ditandatangani Rencana Aksi Bersama dan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kris/Red
Puspen Kemendagri