Balikpapan, KAWAL NUSANTARA | Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan penertiban pasar Pandansari, Balikpapan Barat, mulai tanggal 23 hingga 25 Juli mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan pasar tradisional hingga akhir Desember 2024.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa penertiban ini akan melibatkan aparat TNI dan Polri. “Kami akan memasang baliho sebagai peringatan bagi para pedagang untuk membongkar lapak yang melanggar fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos),” ujar Boedi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Rabu (3/7).
Selain penertiban, Pemkot Balikpapan juga akan fokus mengembalikan pedagang yang berjualan di luar area pasar ke dalam lapak yang telah disediakan. Saat ini terdapat 282 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di Fasum dan Fasos pasar Pandansari. “Kami bersama Dinas Perdagangan tengah melakukan sosialisasi penataan ulang baik di dalam maupun di luar pasar Pandansari,” tambahnya.
Boedi menekankan pentingnya sosialisasi sebelum penertiban dilakukan. “Kami meminta para PKL yang tidak memiliki lapak untuk tidak berjualan di trotoar karena mengganggu fungsi jalan sebagai akses sosial,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pasar tradisional yang tertata, bersih, dan nyaman bagi pengunjung. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga estetika kota Balikpapan dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Dengan adanya penertiban dan penataan ulang ini, diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kebersihan pasar Pandansari, sehingga pasar ini dapat menjadi ikon pasar tradisional yang tertata rapi dan menjadi kebanggaan masyarakat Balikpapan.
Ms/Red