Sendawar, KAWAL NUSANTARA | Dalam Operasi ANTIK Mahakam 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WITA. Operasi yang berlangsung di Jl. Paulus Doy Lambeng, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial S (34).
Berbekal informasi bahwa area perkantoran Pemerintah Kabupaten sering menjadi lokasi transaksi narkoba, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati S sedang mengambil sesuatu di pinggir jalan. Saat disergap, S mencoba membuang barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu seberat total 45 gram.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita satu kotak ThreeBond Super Sealer, sebuah ponsel, dan sepeda motor milik pelaku. Dalam pemeriksaan, S mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang bernama Y untuk diedarkan di wilayah PT. KPL Kampung Besiq.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Upaya kepolisian meliputi pemeriksaan saksi, pembuatan laporan, dan pengumpulan barang bukti guna mendukung penyidikan.
Eki/Red