Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BalikpapanBeritaDaerahHukum dan KeamananKalimantan TimurKawal Nusantara News

Rudenim Balikpapan Deportasi WNA Nigeria, Overstay 3.554 Hari

478
×

Rudenim Balikpapan Deportasi WNA Nigeria, Overstay 3.554 Hari

Sebarkan artikel ini
Caption : Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana (tengah) memberikan keterangan dalam kegiatan pres rilis terkait pemulangan warga negara Nigeria yang telah melanggar izin tinggal berlarut-larut di kantor Rudenim Balikpapan pada Rabu (20/11/2024).
Example 728x250

BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Pada Kamis (21/11/2024), seorang warga negara Nigeria berinisial IPU (36 tahun) dideportasi karena melanggar izin tinggal selama lebih dari 3.500 hari.

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menyampaikan bahwa proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

“IPU diberangkatkan dari Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan menggunakan maskapai Lion Air pukul 10.50 WITA dan dikawal dua petugas Rudenim Balikpapan. Ia melanjutkan perjalanan dari Jakarta ke Lagos, Nigeria, dengan Turkish Airlines pada pukul 21.05 WIB,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (20/11).

IPU masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 menggunakan visa kunjungan 15 hari. Tujuannya untuk membeli pakaian di Tanah Abang, Jakarta, yang akan dijual kembali di Nigeria. Namun, sejak izin tinggalnya berakhir pada 10 April 2014, ia tidak memperpanjangnya.

Pelanggaran tersebut terungkap pada 2 Januari 2023 saat petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara memeriksa IPU bersama dua WNA Afrika lainnya di sebuah apartemen. Berdasarkan paspornya, izin tinggal IPU telah kedaluwarsa sejak 10 April 2014, mengakibatkan overstay selama 3.554 hari.

Langgar UU Keimigrasian
IPU melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sejak 21 Februari 2023 sebelum dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menunggu deportasi.

“Seluruh proses deportasi ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ini mencerminkan profesionalisme Rudenim Balikpapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Danny.

Sebagai tambahan, IPU masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga dilarang kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Danny Ariana mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal,” tegasnya.

Langkah deportasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan wilayah. Rudenim Balikpapan memastikan akan terus menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab penuh.

(Ms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250