Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Sapura Desak Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Distributor Mihol Ilegal

29
×

Sapura Desak Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Distributor Mihol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, KAWAL NUSANTARA | Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musa, menyampaikan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa pemilik usaha minuman beralkohol (mihol) di Jalan Dharmahusada C-8/51 Gubeng diduga tidak memiliki izin distribusi mihol, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin peruntukan gudang mihol.

Dugaan ketidakberizinan ini berdasarkan lokasi gudang yang berada di wilayah perumahan, yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai gudang distribusi mihol. Saat dilakukan klarifikasi tatap muka, pihak distributor mengklaim memiliki semua izin yang diperlukan, namun tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Atas dasar fakta dan data ini, Sapura meminta kepada Kepala Satpol PP Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Musa menegaskan pentingnya penegakan aturan perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak oleh pengusaha demi menambah devisa pemerintah dan mencegah kerugian negara.

Sapura juga menekankan bahwa jika laporan investigasi ini tidak ditindak secara tegas, mereka akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menuntut penutupan distributor mihol yang berada di Jalan Dharmahusada C-8/51 Gubeng.

(Redho/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250