Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Daerah

Warga Pacar Kembang Tolak Pembangunan BTS Ilegal: Panggilan untuk Keadilan

39
×

Warga Pacar Kembang Tolak Pembangunan BTS Ilegal: Panggilan untuk Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, KAWAL NUSANTARA | Sejumlah warga dari RT 001, 002, 003, 004, dan 005 di Pacar Kembang 3 No. 80, serta yang memiliki rumah di Pacar Kembang V No. 62, dengan tegas menolak pembangunan Base Transceiver Station (BTS) ilegal di lingkungan mereka.

Penolakan ini disampaikan dalam forum rembuk warga kepada RT/RW setempat sebagai respons terhadap dampak negatif yang dirasakan sejak pembangunan BTS dimulai. BTS ilegal yang dibangun oleh PT Balcom di pekarangan rumah warga telah memicu protes keras dari penduduk setempat.

“Kami, warga RT 1, 2, 3, 4, dan 5, menolak pemasangan tower provider yang sudah berdiri di Pacar Kembang V No. 62 tanpa persetujuan warga,” ujar salah satu warga yang terdampak.

Warga juga menuntut agar pemerintah setempat, termasuk RT, RW, dan Lurah, segera bertindak untuk membongkar tower BTS tersebut.

Mereka mengungkapkan kekhawatiran atas keamanan dan kesehatan masyarakat, mengingat jarak tower yang sangat dekat dengan permukiman, kurang dari satu meter dari beberapa rumah.

Meskipun tower BTS setinggi 20 meter tersebut hampir rampung dan telah dibangun dengan pagar pembatas di sekitarnya, warga tetap bersikeras agar pembangunan ini dihentikan.

Mereka mempertanyakan kebijakan dan prosedur yang ditempuh oleh PT Balcom dalam membangun infrastruktur tersebut tanpa memperhatikan persetujuan dan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Lurah Pacarkembang, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Lurah Mohammad Hasan Arief, ST, tidak mengangkat telepon dan tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media.

Ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan infrastruktur di wilayah mereka.

Warga berharap masalah ini dapat segera ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang, dengan mempertimbangkan kepentingan dan keamanan masyarakat sebagai prioritas utama.

(Redho/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250