Kutai Barat – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPD LPK) Kalimantan Timur, Dr. (HC) Bambang S.Pd, mengapresiasi kinerja Polres Kutai Barat yang menetapkan RD, Bendahara Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa periode 2015-2021. Penghargaan ini disampaikan menyusul penahanan RD yang berlangsung sejak 15 Oktober 2024 lalu.
“Kami dari DPD LPK Kaltim menyambut baik langkah Polres Kutai Barat dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Kami mengapresiasi upaya tersebut demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Bambang kepada media pada Senin (28/10/24) siang.
Bambang menegaskan pentingnya proses hukum berjalan sesuai aturan dan menjerat semua pihak yang terlibat. Pasalnya, dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan RD ditaksir merugikan negara hingga Rp 900 juta, berdasarkan hasil audit terbaru.
Laporan LPK Kaltim: Proyek Fiktif dan Dugaan Markup
LPK Kaltim sendiri telah mengajukan laporan resmi kepada Kapolres Kutai Barat sejak 23 Januari 2021. Laporan itu mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Deraya, dengan fokus pada proyek pembangunan yang terindikasi fiktif dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Bambang merinci, beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan pagar kantor kampung yang terbengkalai, serta pengelolaan dua sarang burung walet yang diduga tidak pernah memberikan laporan produksi kepada warga. “Menurut informasi dari warga, hasil budidaya burung walet mencapai 1 kilogram, tetapi penggunaan hasilnya tidak diketahui,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan markup anggaran pada proyek air bersih senilai Rp 260 juta dan proyek Posyandu bernilai Rp 315 juta, yang menurut investigasi jauh lebih mahal dari perkiraan sebenarnya. Selain itu, proyek pengadaan genset yang menggunakan mesin bekas dan renovasi kantor kampung yang tidak terealisasi, juga turut menjadi perhatian.
Kepala Kampung dan Konflik Kepentingan
Dalam laporannya, LPK Kaltim turut mengkritisi Kepala Kampung Deraya, Salman, yang diduga melakukan nepotisme dengan mengangkat anak kandungnya sebagai bendahara desa tanpa proses seleksi yang transparan. Bambang menduga adanya “persekongkolan” dalam pengelolaan dana desa tersebut, merugikan masyarakat yang berhak atas manfaat dari anggaran desa.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal dan menindak tegas pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Polres Kubar: Kerugian Negara Capai Rp 900 Juta
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta S.I.K. melalui IPDA Sukoco, Kasi Humas Polres Kutai Barat, menyampaikan bahwa RD telah menjalani penahanan sejak pertengahan Oktober untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan perhitungan auditor, total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut mencapai Rp 900 juta.
“Benar, RD telah resmi menjadi tersangka dan saat ini ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat,” ujar Sukoco.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang terungkap di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Al-Khairi/,Red