JAKARTA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia berencana melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu dan Lampung pada 21-23 November 2024. Kunjungan ini ditujukan untuk memonitor pelaksanaan supremasi hukum dan memastikan akuntabilitas publik di daerah berjalan dengan baik, terutama di wilayah dengan nilai kerugian tertinggi menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Wakil Ketua I BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, dalam Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung pada 28 Oktober 2024.
“Sebagai tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang menunjukkan indikasi kerugian negara dan daerah, BAP akan mengadakan Rapat Konsultasi dengan BPK Perwakilan di dua provinsi tersebut,” jelas Yulianus.
Komitmen dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Akuntabilitas Publik
Yulianus menyebutkan bahwa BAP DPD RI berkomitmen untuk memantau dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan maladministrasi atau pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami menerima enam pengaduan, termasuk sengketa tanah di Lampung Selatan dan masalah petani plasma di Way Kanan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, BAP membentuk beberapa tim kerja yang terdiri dari Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Tim Tindak Lanjut IHPS BPK, serta Tim Pemantauan Tindak Lanjut dan Kerja Sama. Diharapkan, tim ini dapat menghasilkan rekomendasi yang strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.
Pesan bagi Aparat Penegak Hukum di Era Pemerintahan Baru
Dalam upayanya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, Yulianus mengharapkan agar pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo dapat bersikap tegas terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Kami ingin jaminan hukum yang adil bagi setiap warga negara menjadi prioritas di republik ini. Aparat yang masih menyalahgunakan wewenang harus ditindak tegas, demi membangun kepercayaan publik dan apresiasi internasional,” ungkap Yulianus.
Konsultasi dan Inventarisasi Permasalahan Daerah
Menjelang Reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 yang dimulai pada 29 Oktober 2024, anggota BAP DPD RI di daerah pemilihan masing-masing akan menginventarisasi permasalahan masyarakat di daerah. Setiap anggota diharapkan dapat membawa minimal satu masalah utama dari daerahnya untuk didiskusikan dan ditindaklanjuti di DPD RI.
“Dengan adanya langkah ini, BAP berharap dapat menghadirkan solusi nyata bagi masalah di daerah yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” pungkas Yulianus.
Kris/red