Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaDaerahHukumKalimantan TimurKawal Nusantara NewsKutai BaratPOLHUKAM

Sahadi Bantah Mangkir dari Panggilan Sidang KWH Listrik: “Kami Sudah Konsultasi dengan Jaksa”

400
×

Sahadi Bantah Mangkir dari Panggilan Sidang KWH Listrik: “Kami Sudah Konsultasi dengan Jaksa”

Sebarkan artikel ini
Calon Bupati Kutai Barat, Sahadi Bantah Mangkir dari Panggilan Sidang Kasus Dugaan Korupsi KWH Listrik di Kubar. (Foto;Hert/SBN)
Example 728x250

Kutai Barat – Calon Bupati Kutai Barat, Sahadi, membantah tegas tuduhan bahwa dirinya mangkir dari panggilan sidang terkait dugaan korupsi dana hibah KWH listrik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kamis (10/10/2024), Sahadi menjelaskan ketidakhadirannya karena berbenturan dengan jadwal kampanye yang telah disusun.

“Kami sudah mengatur jadwal kampanye, dan semua sudah kami sampaikan ke masyarakat di kampung-kampung. Tidak benar jika dikatakan saya mangkir,” ujar Sahadi, Sabtu (12/10/2024).

Lebih lanjut, Sahadi menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ketidakhadirannya. Menurutnya, sudah ada surat resmi yang disampaikan ke pengadilan.

“Kami sudah membuat surat sesuai arahan jaksa. Jadi, tidak ada istilah mangkir,” tegas Sahadi.

Sahadi  juga menambahkan bahwa dirinya sudah diperiksa tiga kali dalam kasus ini, saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Ia menegaskan bahwa kasus ini lebih terkait dengan OPD teknis, bukan BKAD yang hanya bertugas memproses pembayaran.

“Proses teknisnya di OPD lain, BKAD hanya tim anggaran. Kami hanya menyetujui dan memproses pembayaran,” jelasnya.

Terkait tuduhan bahwa BKAD bertanggung jawab penuh atas proyek KWH listrik, Sahadi merasa ada pihak yang sengaja menyudutkan. Ia menegaskan bahwa peran BKAD terbatas dalam proses anggaran yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di mana Sekda adalah ketua tim tersebut.

Keterangan: Praktisi Hukum Yahya Tonang. (Foto: Dokumen pribadi)

 

Pengacara Yahya Tonang: Hakim Lakukan “Trobosan Hukum” dalam Kasus Korupsi KWH Listrik

Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi proyek KWH listrik di Kutai Barat, praktisi hukum Yahya Tonang memberikan tanggapan menarik terkait proses hukum yang sedang berjalan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Tonang menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, baik tersangka maupun saksi yang dipanggil, wajib memenuhi panggilan pengadilan.

“Pengadilan itu kan di atas segalanya, istilahnya wakil Tuhan. Jadi, kalau panggilan itu resmi, atas perintah hakim, dan ada surat dari kejaksaan, ya prinsipnya harus dipatuhi,” jelas Yahya Tonang.

Namun, ia menambahkan bahwa ada beberapa kondisi yang bisa memberi kelonggaran. Misalnya, jika seseorang yang dipanggil sedang berada jauh, sakit, alamat tidak diketahui, atau sedang berada di luar negeri, kondisi tersebut dapat menjadi alasan yang bisa dipertimbangkan.

Dalam kasus ini, Yahya juga melihat adanya suatu “trobosan hukum” dari pihak hakim yang menarik perhatiannya.

“Biasanya, pembuktian itu adalah kewajiban jaksa. Jaksa menghadirkan kualitas, bukan kuantitas saksi. Jadi, jika dua saksi sudah cukup memberikan keterangan, itu dianggap selesai. Tidak perlu semua saksi dipanggil,” ungkapnya.

Namun, dalam sidang kasus KWH listrik, Tonang menilai ada proses yang tak biasa.

“Yang menggelitik saya, hakim kali ini memerintahkan jaksa untuk memanggil lebih banyak saksi. Ini jarang terjadi, karena biasanya hakim hanya mengatakan bahwa pembuktian adalah hak jaksa. Jika jaksa merasa dua saksi sudah cukup, itu sudah selesai,” tambahnya.

“Makanya dalam perkara ini, aku agak ‘Waw’ aja,” tutup Yahya Tonang dengan nada heran atas langkah yang diambil dalam persidangan ini.

Pernyataan dari Yahya Tonang ini menambah dimensi baru dalam melihat perkembangan kasus korupsi KWH listrik yang tengah menjadi perhatian publik.

Kasus dugaan korupsi KWH listrik ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar dari anggaran Rp 10,7 miliar.

Bantuan ini seharusnya digunakan untuk menyediakan 2.028 KWH meter listrik bagi masyarakat kurang mampu, namun sebagian besar tidak pernah terpasang.

Al-Khairi/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250