Nunukan – Tim gabungan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG dan Satgas Inteldam VI/Mulawarman sukses menggagalkan upaya penyelundupan lima bal balpress (pakaian bekas) di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Eks PLN Sei Limau, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Minggu (15/09/24).
Operasi ini dilakukan setelah tim gabungan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di jalur tikus perbatasan. Melalui patroli malam yang intensif, sekitar pukul 23.40 WITA, tim mendapati sejumlah orang yang sedang melakukan kegiatan ilegal dan melarikan diri ke arah Malaysia saat didekati. Meski pelaku berhasil kabur, lima karung pakaian bekas berhasil diamankan.
Pakaian bekas tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62, perdagangan pakaian bekas impor adalah tindakan terlarang.
Operasi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan, serta kolaborasi yang baik antara satuan-satuan TNI. Keberhasilan ini mengirimkan pesan tegas bahwa segala bentuk kegiatan ilegal di perbatasan akan ditindak dengan serius.
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., mengonfirmasi operasi tersebut, dan menyatakan bahwa laporan telah disampaikan kepada Pangdam VI/Mulawarman.
Mayjen TNI Tri Budi Utomo, S.E., Pangdam VI/Mulawarman, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan dan menegaskan pentingnya meningkatkan patroli di perbatasan.
“Pangdam mengapresiasi tim yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan, dan menginstruksikan untuk terus meningkatkan patroli guna menjaga kedaulatan NKRI serta membantu masyarakat perbatasan,” ujar Kapendam.
Kodam VI/Mulawarman berkomitmen untuk terus menjaga keamanan perbatasan dan mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut melalui berbagai program teritorial yang ada.
Ms/red
Sumber:
Pendam VI/Mlw.