Surabaya, KAWAL NUSANTARA | Seorang pria berinisial AI yang sempat ditahan oleh Polsek Sukolilo, Surabaya, akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan narkoba.
Pria asal Surabaya ini sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo atas dugaan terlibat kasus narkoba. Namun, beredar rumor bahwa AI bebas setelah memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, menegaskan bahwa AI dibebaskan karena tidak ada cukup bukti yang memberatkannya. Bahkan, hasil tes urine AI pun menunjukkan hasil negatif.
“Proses kerja kami sudah sesuai SOP dan amanat undang-undang. Jika memang terduga tidak bersalah dan tidak ada bukti, tentu harus dibebaskan. Tidak masuk akal menahan seseorang tanpa bukti,” jelas Aan melalui telepon pada Jumat (28/6/2024).
Aan menjelaskan bahwa AI memang sempat menginap di Polsek Sukolilo dan diperiksa selama 24 jam. AI kemudian dibebaskan pada hari kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Pasal 76 (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam, yang bisa diperpanjang hingga 3 kali 24 jam lagi. Jadi, tidak ada aturan yang kami langgar,” lanjutnya.
Mengenai rumor bahwa AI bebas setelah membayar uang Rp30 juta, Aan menantang siapa saja untuk mengonfirmasi langsung kepada AI atau keluarganya. Ia memastikan tidak ada suap dalam proses pembebasan tersebut.
“Tidak ada pemberian uang. Memang alat buktinya kurang,” tegas Aan.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, AI mengakui bahwa dirinya sempat ditahan pada Sabtu (22/6/2024) pagi. Setelah melalui pemeriksaan dan tes urine, tidak ada bukti yang memberatkannya.
“Hasil tes urine saya negatif dan tidak ada bukti yang cukup. Saya dibebaskan karena memang tidak bersalah, bukan karena tebusan,” kata AI yang didampingi kuasa hukumnya.
AI menegaskan bahwa rumor tentang uang Rp30 juta adalah hoaks dan merasa dirugikan oleh kabar tersebut.
“Saya tidak memberikan uang kepada pengacara saya, apalagi kepada polisi. Kabar itu sepenuhnya bohong. Saya sangat dirugikan oleh informasi tersebut,” tegasnya.
Kuasa Hukum AI, Firman, menjelaskan bahwa kliennya memang pernah menggunakan narkoba, tetapi sudah berhenti sejak lama. Petugas kepolisian sempat menemukan alat-alat lama yang diduga terkait narkoba, tetapi tidak ada bukti baru.
“AI pernah menggunakan narkoba, tetapi sudah berhenti sekitar dua hingga empat bulan lalu. Hasil tes urine di klinik Bhayangkara juga negatif,” jelas Firman.
Firman menegaskan bahwa AI dibebaskan karena penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke penyidikan, sesuai dengan Pasal 109 (2) KUHAP.
“Kami mengapresiasi Polsek Sukolilo karena telah melaksanakan amanat undang-undang. Tidak ada pemberian uang ke polisi. Klien saya bebas karena alat bukti kurang,” pungkasnya.
Redho/Red