Kutai Barat – Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LSM-LPK) Kaltim, DR (HC) Bambang, S.Pd, memberikan apresiasi kepada Polres Kutai Barat atas penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Dana Desa Kampung Deraya periode 2019-2020. Setelah RD, mantan bendahara kampung, ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober tahun lalu, kini SL, mantan kepala kampung Deraya, menyusul status yang sama.
“Kami mengapresiasi Polres Kutai Barat atas penetapan tersangka kedua, yaitu SL, mantan kepala kampung Deraya,” ujar Bambang melalui sambungan telepon, Senin (17/2/25).
Berita terkait :
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh LSM LPK sejak Januari 2021, dan perkembangannya baru terlihat sekarang. Menurut Bambang, Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Bambang mengaku, dia tidak bernafsu untuk memenjarakan para oknum aparat kampung tetapi mengawal agar uang yang diperuntukkan kesejahteraan rakyat tidak dikorupsi.
“Mulai sejak dikucurkan nya dana desa pada tahun 2015 kami dari Lembaga pemberantas Korupsi sering mengingat kan para kepala kampung supaya hati hati dalam mengelola Dana Desa, sebah dana Desa itu diperuntukkan untuk membangun Desa.” papar pria berbadan tegap itu.
Namun faktanya, masih ada saja oknum kepala kampung dan jajarannya yang mengabaikan dan nekat menyalahgunakan uang tersebut
Baca juga:
Proyek Fiktif dan Penyelewengan Dana
Beberapa proyek yang diduga menjadi ladang korupsi antara lain pembangunan pagar kantor kampung yang mangkrak, pengelolaan sarang burung walet tanpa laporan produksi, dan dugaan markup anggaran pada proyek air bersih senilai Rp 260 juta serta pembangunan Posyandu bernilai Rp 315 juta. Proyek pengadaan genset menggunakan mesin bekas dan renovasi kantor kampung yang tidak terealisasi juga turut disoroti.
Kendala Pengawasan dan Kesabaran dalam Proses Hukum
Bambang mengungkapkan bahwa mengawal kasus-kasus korupsi bukan hal mudah. “Mengawal kasus Tipikor memerlukan ketelitian dan kesabaran karena berhadapan dengan para penipu dan pencuri uang rakyat yang penuh perhitungan,” ujarnya.
Meskipun proses hukum terasa lambat, Bambang tetap mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) yang bekerja ekstra hati-hati dan teliti.
Ia berharap kasus ini segera tuntas dan menjadi pelajaran bagi aparat kampung lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, LSM LPK telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Kutai Barat pada 23 Januari 2021 dengan fokus pada proyek pembangunan yang terindikasi fiktif dan merugikan masyarakat.
“Dana Desa diperuntukkan untuk kemajuan dan kemandirian desa. Jangan ada lagi kepala kampung yang menyalahgunakannya,” tegas Bambang.
Al-Khairi/red