Kutai Barat – Sebanyak 185 Petinggi atau kepala desa di Kutai Barat resmi menerima penambahan masa jabatan selama dua tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Kutai Barat FX Yapan, SH di Gedung ATJ, Barong Tongkok, Kamis (21/11/2024).
Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, bertujuan memberi waktu lebih bagi kepala desa untuk melanjutkan program pembangunan yang telah dirancang.
Ketua DPC APDESI Kutai Barat, Edy Sopian Hadi, ST., M.AP., menyambut baik kebijakan tersebut.
“Penambahan ini memberi kesempatan bagi petinggi untuk fokus pada pembangunan berkelanjutan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat desa,” ujar Edy.
Edy menegaskan APDESI siap mendukung melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa.
“Kami ingin memastikan kepala desa lebih profesional dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Sebagai Petinggi Kampung Sebelang, Edy juga optimis kebijakan ini membawa dampak positif bagi pembangunan desa.
“Semoga semua kepala desa bekerja dengan dedikasi demi kemajuan kampung masing-masing,” tutupnya.
Pengukuhan ini diharapkan memperkuat kontribusi desa dalam pembangunan daerah.
Kris/red