Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaDaerahHukum dan KeamananKalimantan TimurKawal Nusantara NewsSamarinda

Mantan Pejabat Kubar Dituntut 8,5 Tahun Penjara: Korupsi KWH Meter Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

386
×

Mantan Pejabat Kubar Dituntut 8,5 Tahun Penjara: Korupsi KWH Meter Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Ruslan Hamzah (rompi orange kanan), menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi bantuan KWH meter APBD Tahun Anggaran 2021 (Foto: Istimewa)
Example 728x250

Kutai Barat – Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Ruslan Hamzah, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi bantuan KWH meter APBD Tahun Anggaran 2021. Ia dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp1,4 miliar, tetapi Ruslan hanya mengembalikan Rp50 juta. Selain hukuman pokok, JPU menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,425 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih kurang, ia akan menghadapi hukuman tambahan 4,5 tahun penjara.

“Amar tuntutan kami jelas: pidana pokok 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,425 miliar. Bila tidak dibayar, harta terdakwa akan disita, dan sisa kerugian akan diganti dengan pidana tambahan,” ungkap Agus Supriyanto, JPU dari Kejaksaan Negeri Kubar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (2/12/2024).

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Surya Atmaja, kontraktor pengadaan KWH meter, mendapat tuntutan lebih berat. Mantan Bendahara Partai Demokrat Kubar ini dinilai bersama-sama dengan Ruslan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Surya dituntut hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,768 miliar. Jika tidak mampu melunasi uang pengganti, Surya akan menerima tambahan hukuman 5 tahun penjara.

“Surya Atmaja terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara signifikan. Kami juga memerintahkan agar ia tetap ditahan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas JPU.

Dalam persidangan ini juga mengungkap indikasi adanya korupsi sistemik.
Sejumlah barang bukti, seperti laporan belanja hibah, pokok-pokok pikiran DPRD, dan dokumen rencana kerja Kesrasos, mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Kedua terdakwa bahkan menyebut sejumlah nama pejabat dalam persidangan, namun hingga kini mereka belum tersentuh hukum.

Publik berharap agar proses hukum dilakukan secara adil dan konsisten, tidak hanya berhenti pada Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja. Sidang putusan vonis bagi kedua terdakwa dijadwalkan pada 5 Desember 2024.

Al-Khairi/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250